Tampilkan postingan dengan label safinah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label safinah. Tampilkan semua postingan

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU



 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Alhamdulillah. hanya puji dan syukur yang patut kami ungkapkan atas seluruh nikmat yang Allah berikan kepada kita hingga saat ini.

Tidak lupa shalawat dan salam selalu kita sampaikan kepada Nabi Muhammad Swa yang telah membuka jalan hak bagi kebahagiaan dan kesejahteraan hidup umat manusia.

Blog ini adalah representasi dari cangkupan ilmu pengetahuan yang patut dimiliki oleh setiap Insan.

Maka blog ini akan membahas tentang cara beribadah menurut Islam yang memuat keterangan-keterangan seputar keislaman kiranya patut juga dimiliki oleh setiap muslim mengingat Isinya banyak pengetahuan keislaman yang harus diketahui sebelum menjalankan syariatnya.

Pada kesempatan ini pula Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh  sahabat mungkin kami tidak bisa Sebutkan satu persatu nya yang telah memberikan kontribusinya terhadap penyelesaian catatan saya ini.

Mudah-mudahan catatanku ini dapat memenuhi harapan dan kebutuhan para pembaca yang Budiman dalam upaya menyebarkan dakwah islamiyyah, saran, tanggapan,dan bahkan kritik dari para pembaca tetap Kami harapkan Sebagai bahan pertimbangan untuk menyempurnakan catatan ke ini pada masa yang akan datang.

Baik langsung saja ke pembahasan yang akan kami bahas yaitu tentang hal-hal yang membatalkan wudhu, apa saja perkara-perkara yang membatalkan wudhu dalam pandangan Imam Syafi'i?

Kebanyakan ahli fikih sepakat bahwa wudhu menjadi batal disebabkan keluarnya sesuatu dari dua jalan itu dua lubang, yaitu tempat keluarnya Air kencing dan tempat keluarnya tinja, baik yang keluarnya dari kedua lubang tersebut adalah air darah angin maupun tinja. Wudhu juga menjadi batal disebabkan hilangnya akal seseorang atau menurut istilah sekarang disebut Hilang Ingatan baik hilangnya akal tersebut akibat minum-minuman yang memabukkan atau benda-benda narkotika, para ahli fikih juga sepakat bahwa wudhu menjadi batal Apabila seseorang menyentuh orang lain dengan syahwat. Ini mempunyai penjelasan dan perincian tersendiri pada setiap mazhab fiqih.

Adapun sebab-sebab yang membatalkan wudu dalam pandangan Imam Syafi'i Iyalah tidur, apabila orang yang tidur tersebut tidak tidur Dalam posisi duduk dan pantatnya tidak menempel dengan mantap pada posisi tempat duduknya. Jika seseorang yang mempunyai wudhu tidur dengan posisi diatas  sisiny badannya menyamping atau dengan posisi telentang atau juga ada celah di antara pantatnya dengan tempat duduknya maka wudhunya batal. Wudhu tidak menjadi batal disebabkan mengantuk. Mengantuk adalah keadaan dimana seseorang merasa berat kepalanya dimana dia masih dapat mendengar perkataan orang-orang yang ada disekitarnya walaupun tidak memahaminya. 

Di dalam madzhab Syafi'iyah juga disebutkan bahwa wudhu menjadi batal secara mutlak disebabkan menyentuh perempuan asing atau yang bukan muhrimnya, baik menyentuhnya dengan syahwat maupun tidak, baik disertai rasa nikmat maupun tidak namun disyaratkan bahwa pada saat menyentuh tidak dapat sesuatu yang menghalangi walaupun tipis pertemuannya kulit orang yang menyentuh dengan kulit orang yang disentuh. Begitu juga wudhu tidak menjadi batal jika bersentuhan nya kulit tersebut terjadi diantara para budak yang normal atau mempunyai syahwat tetapi apabila budak yang menyentuh dan budak yang disentuh merasakan sawat maka wudhunya batal. 

Dalam hal ini dikecualikan dari badan wanita non muhrim ialah rambutnya giginya dan kukunya Jika seorang laki-laki menyentuh rambut gigi atau kuku wanita non muhrim maka wudhunya tidak batal Hal ini karena tidak ada adanya rasa nikmat pada persentuhan tersebut. 

Dalam madzhab syafi'iyyah juga disebutkan bahwa wudhu menjadi batal manakala seseorang menyentuh alat kelamin baik itu alat kelamin laki-laki maupun alat kelamin perempuan syaratnya orang tersebut menyentuh alat kelaminnya tanpa penghalang dan apabila menyentuh dengan bagian dalam telapak tangan dan jari tangan wudhu juga menjadi batal Apabila seseorang menyentuh buburnya atau dubur orang lain.  Demikian juga wudhu akan batal Apabila ada sesuatu yang keluar dari perut atau lubang bawah perut karena tertutupnya saluran yang normal.

  wallahualam.


#batalwudhu

#halhalyangmembatalkanwudhu